Kamis, 29 April 2010

TATAKERJA KEPENGURUSAN PPTQ ASNAWIYYAH


PENGASUH : Adalah tokoh sentral yang paling berwenang melakukan kebijakan-kebijakan untuk kepentingan Pondok Pesantren Asnawiyyah. Pengasuh berwenang mengesahkan segala kebijakan dan keputusan yang dinilai bermanfaat bagi PP. Asnawiyyah. Pengasuh juga berwenang membatalkan segala kebijakan dan keputusan yang dinilai merugikan PP. Asnawiyyah.

IKATAN WALI SANTRI : Adalah orang-orang yang menjadi orang tua atau wali santri yang mondok di PP. Asnawiyyah. Mereka berwenang untuk mengontrol, memberikan masukan positif demi kemajuan PP. Asnawiyyah, disamping itu juga berwenang membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di PP. Asnawiyyah baik secara materi maupun non materi.

HIMPUNAN ALUMNI SANTRI ASNAWIYYAH (HASANAH) : Adalah himpunan atau perkumpulan orang-orang yang pernah menjadi santri PP. Asnawiyyah baik bil-Hifdzi ataupun bin-Nadzri. Mereka berwenang untuk memberikan masukan positif demi kemajuan PP. Asnawiyyah, disamping itu juga berwenang membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di PP. Asnawiyyah baik secara materi maupun non materi.

DEWAN PENASEHAT : Adalah segenap orang yang dipilih oleh Pengasuh untuk mengontrol, mengarahkan, serta memberikan kritikan membangun terhadap kinerja kepengurusan PP. Asnawiyyah.

KETUA : Adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap semua manajemen kepengurusan Pondok Pesantren Asnawiyyah. Ketua mempunyai tugas memimpin serta mengatur dengan sebaik-baiknya manajemen kepengurusan pesantren di semua bidang. Dalam melaksanakan tugas, ketua dibantu oleh seorang wakil ketua.

WAKIL KETUA : Adalah orang yang membantu kerja ketua. Untuk efektifitas kerja, disamping ikut mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kerja pengurus wakil ketua diberikan mandat khusus untuk menangani badan semi otonom.

SEKRETARIS : Adalah pelaksana administrasi pondok pesantren Asnawiyyah.

BENDAHARA : Adalah orang yang menangani keuangan pondok pesantren Asnawiyyah dengan koordinasi secara langsung dengan nDalem.

BIDANG PENDIDIKAN & UBUDIYYAH : merupakan sebuah bidang yang mengontrol serta mengembangkan kualitas pendidikan & ubudiyah santri pondok pesantren Asnawiyyah.

BIDANG KEAMANAN & KETERTIBAN : merupakan sebuah bidang yang mengawal, mengontrol serta menjaga segala peraturan, keamanan & ketertiban yang ada di pondok pesantren Asnawiyyah.

BIDANG KEBERSIHAN & KESEHATAN : merupakan sebuah bidang yang mengontrol serta menjaga kebersihan & kesehatan di lingkungan pondok pesantren Asnawiyyah.

BIDANG HUMAS & PERKAP : merupakan sebuah bidang yang menangani urusan dengan luar pondok pesantren serta mengontrol segala perlengkapan yang ada di pondok pesantren Asnawiyyah.

BADAN SEMI OTONOM : adalah perangkat organisasi non-Bidang yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pondok pesantren yang berkaitan dengan penanganan khusus. Diantaranya adalah penanganan Koperasi Pondok Pesantren (KOPONTREN) & Ikatan Santri Putri Asnawiyyah (IKASAPNA).

KOPERASI PONDOK PESANTREN ASNAWIYYAH (KOPONTREN ASNA) : adalah sebuah badan yang mengurusi usaha pesantren berbentuk koperasi. Badan ini diurusi oleh pengurus yang telah ditunjuk secara langsung oleh pengasuh. Dengan demikian pengurus kopontren bertanggung jawab secara langsung kepada pengasuh mengenai maju-mundurnya usaha yang dikelola.

IKATAN SANTRI PUTRI ASNAWIYYAH (IKASAPNA) : Merupakan sebuah badan yang berkonsentrasi untuk menampung aspirasi santri, mengembangkan bakat & minat santri serta menangani Unit Kegiatan Santri (UKS). Meliputi Majalah dinding, Perpustakaan & Rebana.

MADING EL-FATA : merupakan salah satu dari 3 Unit Kegiatan Santri (UKS) yang berkonsentrasi pada pengembangan minat baca-tulis santri Asnawiyyah. Unit ini diharuskan untuk dapat menerbitkan karya tulis dari santri yang disusun sedemikian rupa melalui proses editing, computering dan lain sebagainya sehinga menjadi majalah dinding dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

PERPUSTAKAAN BAYT EL-HIKMAH : merupakan salah satu dari 3 Unit Kegiatan Santri (UKS) yang juga berkonsentrasi pada dunia baca-tulis akan tetapi unit ini khusus menangani perpustakaan PP. Asnawiyyah. Konsentrasi pengurus Unit ini adalah pengelolaan perpustakaan secara maksimal sesuai program kerja yang telah digariskan.

REBANA AZ-ZAHRA : Unit yang satu ini berkonsentrasi pada pengembangan seni yang berasal dari timur tengah, yaitu Rebana. Mereka diharapkan mampu menguasai serta mengembangkan seni hadzroh dari berbagai aliran serta melakukan regenerasi.

1 komentar:

Silakan kasih komentar..